LPKA Kelas II Ternate Usulkan Sembilan Anak Didiknya Dapat Remisi Idul Fitri 2023

6 April 2023, 09:28 WIB
Kepala LPKA Kelas ll Ternate Karyono, LPKA Kelas II Ternate usulkan anak didiknya dapat remisi Idul Fitri 2023 /Antara

WARTA TIDORE - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Maluku Utara, mengusulkan sembilan anak didiknya untuk mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2023.

Kepala LPKA Kelas ll Ternate Karyono mengatakan bahwa, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap hari raya keagamaan anak didik LPKA yang memenuhi syarat yang diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Baca Juga: Jembatan Penghubung Jalan Lintas Dua Kecamatan di Kota Tidore Kepulauan Ambruk

"Warga binaan atau anak didik yang memenuhi syarat kami usulkan untuk mendapatkan remisi, dan besarnya ditentukan sesuai peraturan yang ada," ujarnya.

Dari 14 anak didik yang menjadi warga binaan LPKA Ternate, sembilan di antaranya memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi pada Idul Fitri 2023.

“Jadi, sembilan orang memiliki hak untuk diberikan remisi pada Idul Fitri 2023, dan mereka sudah disiapkan untuk diusulkan dan mudah-mudahan diterima,” tambahnya.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Universitas Khairun Ternate Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Usulan remisi ini melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan yang menilai berkelakuan baik bagi anak didik yang akan diusulkan.

“Kami melakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk menilai apakah anak-anak yang diusulkan telah mengikuti program-program kegiatan dengan baik selama menjalani pidana di LPKA ini,” jelasnya.

Menurut Karyono, tahun ini tidak ada warga binaan yang setelah hukumannya dikurangi remisi bisa langsung bebas.

Baca Juga: Sejumlah Calon Jamaah Haji Kabupaten OKU Sumatera Selatan Batalkan Perjalanan Haji Tahun 2023

Surat remisi akan diberikan pada Hari Raya Idul Fitri dan diserahkan setelah shalat Id.

"Nanti akan dibacakan surat keputusan Menkumham tentang pemberian remisi hari raya keagamaan bagi warga binaan di seluruh Indonesia," kata Karyono.

Sedangkan untuk pengurangan masa hukuman akan disesuaikan dengan masa pidananya.

"Pengurangan masa hukuman akan disesuaikan dengan masa pidananya. Untuk pemberian remisi pertama pada hari raya keagamaan, besarnya adalah 15 hari. Kemudian untuk usulan remisi tahun kedua adalah satu bulan, seterusnya 1,5 bulan dan maksimal dua bulan," katanya.

Baca Juga: Kecelakaan Kapal Nelayan di Perairan Penebal Bengkalis, Satu Orang Hilang

Pemberian remisi ini bertujuan untuk memberi dorongan motivasi kepada warga binaan agar berkelakuan baik selama menjalani pidana.

“Dengan memberikan reward ini, kami berharap tertanam nilai-nilai kebaikan sehingga saat mereka kembali ke masyarakat nanti, mereka tidak mengakhiri perbuatan buruknya lagi,” ujarnya.***

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler