Pemprov Kepri Upayakan Pembebasan 8 Orang Nelayan Asal Natuna Ditahan APMM Wilayah Kuching

24 April 2024, 21:51 WIB
Doli Boniara, Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri). /ANTARA/Ogan/

WARTA TIDORE - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) sedang berupaya membebaskan delapan orang nelayan asal Kabupaten Natuna yang ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di wilayah Kuching, ibu kota Sarawak.

Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Pemprov Kepri, Doli Boniara pada Rabu, 24 April 2024 menyatakan, pihaknya sedang aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching. Mereka berharap kedelapan nelayan tersebut dapat segera dibebaskan.

"Saat ini, mereka masih ditahan oleh APMM. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan diperlakukan dengan baik," kata Doli di Tanjungpinang pada hari Rabu, 24 April 2024.

Menurut Doli, berdasarkan informasi dari KJRI Kuching melalui pertemuan zoom pada Rabu sore, kedelapan nelayan Natuna ditangkap oleh APMM karena diduga melanggar batas wilayah penangkapan ikan beserta membawa barang bukti hasil tangkapan ikan di atas kapal. Para nelayan ini menggunakan tiga kapal dengan kapasitas tiga gross tonnage (GT) untuk menangkap ikan.

Namun, Doli menyatakan, informasi terbaru dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri menunjukkan bahwa kedelapan nelayan masih melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia.

"Ada perbedaan persepsi terkait batas wilayah penangkapan. Kita masih menunggu titik koordinat pasti dari APMM untuk mengetahui apakah nelayan kita menangkap ikan di perairan Malaysia atau Indonesia," ujarnya.

Doli berharap agar penangkapan kedelapan nelayan Natuna tidak berlanjut hingga ke proses hukum di pengadilan atau mahkamah di Malaysia.

Pemprov Kepri sepenuhnya mempercayai KJRI Kuching untuk menangani masalah ini, sementara keluarga nelayan yang ditahan oleh APMM akan mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku di negara tetangga," tambah Doli.

Dia juga menekankan, pentingnya sosialisasi yang masif kepada nelayan lokal mengenai batas wilayah penangkapan, antara perairan Indonesia dan Malaysia, agar masalah serupa tidak terulang di masa depan.

Demikian pula, pentingnya peningkatan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Malaysia di bidang kelautan dan perikanan, mengingat kedua wilayah tersebut berada dalam satu rumpun bangsa "Melayu".

Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANN), Hendri, mengklaim bahwa kedelapan nelayan Natuna yang ditahan oleh APMM masih berada di perairan Indonesia pada koordinat tertentu.

Dia juga menyoroti banyaknya kapal ikan asing (KIA), seperti Vietnam, yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna dengan menggunakan pukat trol yang merusak. Hal ini kadang-kadang mendorong nelayan Natuna untuk memasuki perairan Malaysia demi mencari hasil tangkapan yang lebih baik.

"Kami berharap agar kedelapan nelayan Natuna yang ditahan oleh APMM di Kuching dapat segera dibebaskan, dan pengawasan pemerintah terhadap KIA di perairan kita perlu ditingkatkan," ucap Hendri.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Terkini

Terpopuler