Pemerintah Kota Jakarta Barat Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tidak Beroperasi di Bulan Ramadhan

- 23 Maret 2023, 03:07 WIB
Ilustrasi: Pemerintah Kota Jakarta Barat wajibkan tempat hiburan nalam tidak beroperasi di Bulan Ramadhan
Ilustrasi: Pemerintah Kota Jakarta Barat wajibkan tempat hiburan nalam tidak beroperasi di Bulan Ramadhan /

WARTA TIDORE - Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mewajibkan tempat hiburan seperti diskotek, klub malam, sauna, dan rumah pijat untuk tidak beroperasi mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari ke dua Idul Fitri.

Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Dedi Sumardi, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, mengatakan bahwa pengusaha hiburan di Jakarta Barat diharapkan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: Bahasa Daerah Tidore sebagai Muatan Lokal Mewujudkan Kebudayaan

Berdasarkan surat edaran, larangan beroperasi selama Ramadhan berlaku untuk jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan lima.

Jam Operasional

Pemerintah juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan lima. Berikut ini adalah aturan operasional untuk setiap jenis tempat hiburan:

  • Klub malam buka dari jam 20.30 WIB sampai 24.00 WIB.
  • Diskotek buka dari jam 20.30 WIB sampai 24.00 WIB
  • Sauna buka dari jam 11.00 WIB hingga 22.00 WIB.
  • Rumah pijat buka dari jam 11.00 WIB sampai 23.00 WIB.
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
  • Bar / rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
  • Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada butir pertama sampai lima.
  • Usaha karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Rumah Dinas Wali Kota Tidore Kepulauan Digugat, Pengadilan Negeri Soasio Lakukan Pemeriksaan Setempat

Dedi mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi dan menindak tempat hiburan malam yang melanggar peraturan.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x