Pemerintah Kota Ternate Larang Pedagang Musiman Jualan di Area Publik, Ini Alasannya

- 23 Maret 2023, 03:43 WIB
Ilustrasi: Pemerintah Kota Ternate melarang pedangan nusiman berjualan di area publik.
Ilustrasi: Pemerintah Kota Ternate melarang pedangan nusiman berjualan di area publik. /

WARTA TIDORE - Pemerintah Kota Ternate Maluku Utara melarang pedagang musiman berjualan di area publik, saat Ramadhan 2023, berikut kerugiannya.

Aktivitas PKL di Pasar Gamalama Kota Ternate telah memadati area parkir Pasar Gamalama untuk berdagang.

Kepala Bapelitbangda Kota Ternate Rizal Marsaoli, mengatakan bahwa aktivitas pedagang di ruang publik selama Ramadhan telah dilarang.

Baca Juga: Pemerintah Kota Jakarta Barat Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tidak Beroperasi di Bulan Ramadhan

Terutama di kawasan Pantai Falajawa dan Masjid Raya Al-Munawwar, agar tidak mengganggu aktivitas warga selama bulan Ramadhan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Disperindag untuk memastikan kenyamanan warga selama bulan suci Ramadhan.

Pemerintah Ternate telah menyiapkan areal di kawasan Benteng Fort Oranye dan sekitar kawasan BRI Pasar Gamalama untuk tempat pedagang musiman.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: Bahasa Daerah Tidore sebagai Muatan Lokal Mewujudkan Kebudayaan

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x