Pemerintah Kota Ternate Larang Pedagang Musiman Jualan di Area Publik, Ini Alasannya

- 23 Maret 2023, 03:43 WIB
Ilustrasi: Pemerintah Kota Ternate melarang pedangan nusiman berjualan di area publik.
Ilustrasi: Pemerintah Kota Ternate melarang pedangan nusiman berjualan di area publik. /

Hal ini dilakukan untuk menata pedagang musiman agar tidak semrawut dan masyarakat yang akan membeli kebutuhan berbuka puasa bisa ke lokasi itu dengan nyaman.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate juga telah mensosialisasikan dan menata kawasan guna memberikan kenyamanan bagi warga yang berbelanja saat bulan suci Ramadhan 2023.

Kadis Perindag Kota Ternate Muchlis Djumadil, mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berada di kawasan pasar yang dilarang untuk tidak lagi berjualan, terutama pada bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Rumah Dinas Wali Kota Tidore Kepulauan Digugat, Pengadilan Negeri SoasioLakukan Pemeriksaan Setempat

Dalam momentum bulan suci Ramadhan, sejumlah area yang dilarang untuk berjualan seringkali dimanfaatkan PKL dan bisa mengganggu kenyamanan warga.

Oleh karena itu, ada beberapa titik yang disediakan bagi pedagang untuk berjualan seperti Pasar Sabi-Sabi, Kota Baru.

Pihaknya juga telah menyampaikan ke seluruh PKL yang beraktivitas di area parkir Masjid Raya Al-Munawwar Ternate untuk segera mengosongkan lokasi itu, sehingga saat ini jamaah yang akan shalat bisa menggunakan tempat parkir.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x