WARTA TIDORE - Polisi menahan dua Warga Negara (WNA) asal Polandia karena melanggar aturan saat Hari Raya Nyepi di Bali.
Kejadian tersebut menjadi viral di media sosial dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali telah memeriksa kedua WNA tersebut.
Dalam aturan rekaman video yang viral, kedua WNA itu cekcok dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar karena menolak mengikuti adat di Bali saat Nyepi.
Baca Juga: Program Gelar Dinas Ketahanan Pangan Kota Ternate Pangan Murah
Keduanya ditemukan oleh pecalang sedang beraktivitas di luar rumah atau penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati.
Dalam rekaman video yang diunggah beberapa akun media sosial, pecalang terlihat menjelaskan kepada dua WNA itu.
Bahwa seluruh aktivitas di luar rumah atau penginapan dibatasi saat Nyepi, kecuali para pecalang yang dapat berpatroli dan berkegiatan ke luar rumah.
Baca Juga: Budidaya Kurma di Kabupaten Karo Sumatera Utara Berhasil, Ini Kata Wakil Gubernur Sumatera Utara