Langgar Aturan, Dua WNA Asal Polandia Dideportasi

- 25 Maret 2023, 08:30 WIB
Langgar aturan, dua warga negara asing (WNA) asal Polandia dideportasi
Langgar aturan, dua warga negara asing (WNA) asal Polandia dideportasi /Kirania Hafshah/Dokumentasi Polsek Sukawati

WARTA TIDORE - Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, melakukan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia karena langgar aturan keimigrasian dan adat saat perayaan Nyepi di Bali.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Iqbal Rifai mengatakan, kedua WNA itu akan dipulangkan paksa ke Polandia dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang Banten pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Dua WNA tersebut, yang masing-masing seorang laki-laki bernama Karol Grabinski (40 tahun) dan seorang perempuan bernama Barbara Karina Walczak (25 tahun), menggunakan biaya sendiri untuk pulang ke negaranya.

Baca Juga: Pemprov Papua Tak Lagi Biayai Beasiswa untuk Ribuan Mahasiswa

Meskipun demikian, Imigrasi Denpasar masih mengumpulkan keterangan dari kedua WNA tersebut dan menahan mereka di Kantor Imigrasi Denpasar hingga waktu deportasi.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua WNA itu mengetahui adanya peringatan Nyepi di Bali beserta aturannya yang melarang warga keluar dari rumah selama 24 jam atau satu hari.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anak Agung Bagus Narayana, menjelaskan bahwa dua WNA Polandia itu telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x