Langgar Aturan, Dua WNA Asal Polandia Dideportasi

- 25 Maret 2023, 08:30 WIB
Langgar aturan, dua warga negara asing (WNA) asal Polandia dideportasi
Langgar aturan, dua warga negara asing (WNA) asal Polandia dideportasi /Kirania Hafshah/Dokumentasi Polsek Sukawati

Baca Juga: Kapal Nelayan di Aceh Utara Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Mengatur tindakan pejabat Imigrasi terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta melanggar peraturan perundang-undangan.

Dua WNA Polandia itu ditemukan berkemah di tenda di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar saat peringatan Nyepi di Bali oleh pecalang Desa Adat Sukawati pada hari Rabu, 22 Maret 2023.

Keduanya menolak masuk ke penginapan dan dilaporkan ke Polsek Sukawati oleh Bendesa Adat Sukawati dan Pecalang Desa Adat Sukawati.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Bandung Alami Banjir dan Longsor

Polisi kemudian menahan kedua WNA tersebut di Kantor Polsek Sukawati pada hari Rabu dan menyerahkan mereka ke Imigrasi Denpasar pada hari Kamis (23/3) untuk diperiksa.

Kedua WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 29 Maret 2023.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x