WARTA TIDORE - Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Maluku Utara (Malut) telah musnahkan 23 ekor hewan unggas ilegal yang diimpor dari Sulawesi Utara melalui kapal laut dan diketahui rentan menyebarkan flu burung.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate Tasrif, mengungkapkan bahwa hewan unggas dewasa sering diselundupkan, tetapi petugas karantina telah memperketat pengawasan untuk mencegah masuknya unggas tersebut ke Maluku Utara.
Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara
Tasrif juga menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sebagai upaya untuk menjaga Maluku Utara bebas dari penyakit flu burung, yang dapat menyebar melalui unggas.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan yang telah ada untuk menjaga daerah mereka terbebas dari flu burung.
Baca Juga: Sosialisasi 4 Konsensus Berbangsa dan Bernegara di SMA Negeri 6 Kota Tidore Kepulauan
Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar kesejahteraan hewan di instalasi karantina hewan milik Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate.
Serta disaksikan oleh anggota Polsek Ternate Selatan dan KPPP Pelabuhan Laut Ahmad Yani Ternate.***