“Kami melakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk menilai apakah anak-anak yang diusulkan telah mengikuti program-program kegiatan dengan baik selama menjalani pidana di LPKA ini,” jelasnya.
Menurut Karyono, tahun ini tidak ada warga binaan yang setelah hukumannya dikurangi remisi bisa langsung bebas.
Baca Juga: Sejumlah Calon Jamaah Haji Kabupaten OKU Sumatera Selatan Batalkan Perjalanan Haji Tahun 2023
Surat remisi akan diberikan pada Hari Raya Idul Fitri dan diserahkan setelah shalat Id.
"Nanti akan dibacakan surat keputusan Menkumham tentang pemberian remisi hari raya keagamaan bagi warga binaan di seluruh Indonesia," kata Karyono.
Sedangkan untuk pengurangan masa hukuman akan disesuaikan dengan masa pidananya.
"Pengurangan masa hukuman akan disesuaikan dengan masa pidananya. Untuk pemberian remisi pertama pada hari raya keagamaan, besarnya adalah 15 hari. Kemudian untuk usulan remisi tahun kedua adalah satu bulan, seterusnya 1,5 bulan dan maksimal dua bulan," katanya.
Baca Juga: Kecelakaan Kapal Nelayan di Perairan Penebal Bengkalis, Satu Orang Hilang
Pemberian remisi ini bertujuan untuk memberi dorongan motivasi kepada warga binaan agar berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Dengan memberikan reward ini, kami berharap tertanam nilai-nilai kebaikan sehingga saat mereka kembali ke masyarakat nanti, mereka tidak mengakhiri perbuatan buruknya lagi,” ujarnya.***