WARTA TIDORE - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang menyalahgunakan izin tinggal karena selama di Pulau Dewata bekerja sebagai seorang fotografer.
"Kami deportasi dan namanya sudah dicantumkan dalam daftar penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito di Denpasar pada Sabtu, 15 April 2023.
Baca Juga: Langgar Aturan saat Nyepi di Bali, Dua WNA Asal Polandia Ditahan
Dikatakan bahwa warga Ukraina berinisial HB itu dideportasi pada hari Sabtu ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Filipina dan Dubai.
Perempuan berusia 32 tahun itu sebelumnya masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan fasilitas visa on arrival (VoA).
Sebelumnya, kata Sugito, yang bersangkutan memperpanjang izin tinggal sehingga berakhir pada hari Minggu, 16 April 2023.
Baca Juga: Turis Mancanegara Bakal Dilarang Menyewa Sepeda Motor di Bali
Namun, selama berada di Bali, lanjut dia, HB ternyata bekerja menjadi seorang fotografer, berdasarkan pengawasan dan informasi intelijen.