SIKAT MO: Oknum ASN DKP Provinsi Maluku Utara Diduga Tumpuk Harta

- 12 Juli 2023, 10:01 WIB
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Proyek (SIKAT MO) Andri Tenny
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Proyek (SIKAT MO) Andri Tenny /SIKAT MO/

WARTA TIDORE - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku kembali dirundung kabar tak sedap. Pasalnya, pasca redanya pemberitaan saling tikung jabatan kepala dinas, kini menyeruak informasi tak sedap bahwa ada oknum pegawai di Lingkungan DKP Maluku Utara diduga memiliki sejumlah aset yang dinilai tak wajar sesuai dengan penghasilan yang diperoleh sebagai PNS golongan III/b. Hal ini disampaikan Ketua Aliansi Masyarakat Anti Mafia Proyek (SIKAT MO) Andri Tenny dalam rilis yang dikrim ke media ini Rabu, 12 Juli 2023.

Andri mengatakan, perilaku hidup mewah oleh beberapa oknum PNS DKP Maluku Utara memang telah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Maluku Utara.

Namun sangat disesalkan, ternyata gaya hidup mewah para pegawai oknum itu ternyata disinyalir bisa terpenuhi hanya karena sering memanfaatkan kewenangannya untuk mengatur kegiatan-kegiatan tertentu di DKP Malut untuk kepentingan memperkaya diri.

"kaya dan hidup mewah itu tarada (tidak ada) yang larang, tapi jang pake (jangan pakai) uang rakyat," geram Andri

Andre menambahkan, belum lama ini dirinya menerima keluhan dan aduan sejumlah kontraktor yang kini menangani pekerjaan proyek di DKP Maluku Utara. Para kontraktor tersebut menduga ada unsur kesengajaan dari pegawai oknum DKP Maluku Utara yang diduga kuat juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperlambat setiap pengurusan administrasi yang terkait dengan pekerjaan.

Hal ini dilakukan tentu dengan maksud agar ada pemberian imbalan terlebih dahulu supaya segala pengurusan bisa berjalan lebih cepat dan mulus. Praktek pemberian uang pelicin ini bagi Andri merupakan tindakan pemeresan.

Dan ini tidak boleh dibiarkan. Jika hal ini dibiarkan, maka setiap program pembangunan yang telah direncanakan dan dibuat oleh DKP Maluku Utara akan gagal dan tidak dapat memenuhi harapan masyarakat akan kesejahteraan.

Andre mengaku saat ini lembaga yang diketuainya telah mengantongi beberapa informasi penting terkait oknum pegawai merangkap PPK itu, seperti 1 unit rumah mewah di Kelurahan Fitu, mobil, dan kendaraan roda dua.

“Bayangkan saja ASN dengan golongan III/b punya aset rumah, mobil dan kendaraan roda dua ditaksir hampir mencapai miliaran rupiah. Apalagi info yang kami dapat yang bersangkutan baru beli mobil baru,” tutur Andri

Dirinya lantas berubah, apakah nilai aset yang fantastik dan tidak sebanding dengan gaji besar pejabat bergolongan biasa itu sudah dilaporkan dan dicatat dalam Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

"Karena masih golongan III/b apakah yang bersangkutan sudah melaporkan kekayaannya di LHKASN, sebab info yang saya dapat yang bersangkutan terima gaji utuh. Artinya dia tara (tidak) kredit," cetusnya.

Jika benar-benar pegawai yang memperoleh harta tersebut dengan cara yang menyalahi aturan maka hukum harus ditegakkan.

Selain itu, Andri juga meminta kepada Kepala Dinas Perikanan Maluku Utara, agar lebih sempit lagi dalam menempatkan staf untuk menduduki posisi strategis (PPK), sehingga tidak ada kewenangan yang berlebihan.

Bahkan dia meyakini, perbuatan oknum pegawai merangkap PPK ini tidak diketahui oleh Kepala Dinas DKP Maluku Utara

“Jadi jangan sampai perbuatan oknum tertentu, bisa merusak nama baik Kadis, sehingga yang bersangkutan harus ditegur dan dievaluasi,” pinta Andri

"Saat ini, informasi tentang praktek tak terpuji dari pegawai oknum itu sedang dikumpulkan oleh SIKAT MO dan akan ditindaklanjuti ke pihak penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x