HUT RI ke 78, 14 Anak Binaan LP Khusus Anak Kelas II Ternate Diusulkan Dapat Remisi

- 14 Agustus 2023, 13:39 WIB
Pada Minggu, 13 Agustus 2023, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ternate.
Pada Minggu, 13 Agustus 2023, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ternate. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Lembaga Pembinaan (LP) Khusus Anak Kelas II Ternate, Maluku Utara (Malut), mencatat bahwa sebanyak 14 anak binaan telah diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi menjelang HUT RI ke 78.

"Kami telah mengajukan 14 anak binaan untuk mendapatkan remisi khusus pada Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023 karena dianggap telah memenuhi persyaratan," kata Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ternate, Karyono, pada Minggu, 13 Agustus 2023.

Pengajuan ini didasarkan pada persyaratan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai persyaratan dan prosedur pemberian remisi.

Oleh karena itu, dalam pengurangan masa hukuman, ada persyaratan yang menjadi penilaian. Seperti kedisiplinan dan perilaku baik. Dari 14 anak binaan tersebut, usulan remisinya berbeda-beda, ada yang diajukan untuk satu bulan hingga tiga bulan.

Selain itu, kata Karyono, usulan pengurangan masa hukuman disampaikan dalam bentuk surat resmi kepada Direktur Jenderal Permasyarakatan dan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengatasan Anak.

Karyono menambahkan, usulan pengurangan masa hukuman bervariasi tergantung pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Ada yang diajukan mulai dari satu bulan hingga tiga bulan.

Saat ini, terdapat 23 orang di lembaga pembinaan anak ini, di mana 22 di antaranya masuk dalam kategori anak binaan, sementara satu orang masih berstatus tahanan.

"Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi mereka untuk selalu berperilaku baik, sehingga di masa mendatang setelah mereka bebas, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara telah mengusulkan agar sebanyak 752 narapidana yang tersebar di berbagai kabupaten/kota mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman menjelang 17 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah