Terlibat Kasus Korupsi Bandung Smart City, Wali Kota Bandung Nonaktif Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

- 20 September 2023, 17:44 WIB
Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat melantik enam Pj. Walikota dan Pj. Bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung pada Rabu, 20 September 2023.
Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat melantik enam Pj. Walikota dan Pj. Bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung pada Rabu, 20 September 2023. /ANTARA/Rubby Jovan/

WARTA TIDORE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah secara resmi memberhentikan secara tidak hormat Yana Mulyana, Wali Kota Bandung nonaktif, terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Putusan ini diumumkan sebelum pelantikan enam Penjabat (Pj) Wali Kota dan Pj. Bupati di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu, 20 September 2023.

"Pemberhentian saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018—2023 dilakukan secara tidak hormat. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandatangani oleh Tito Karnavian (Mendagri)," kata pelantik saat membacakan keputusan Kemendagri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengonfirmasi bahwa putusan tersebut berdasarkan proses hukum yang telah dilalui oleh Yana Mulyana. Keterlibatannya dalam kasus hukum tersebut menjadi dasar bagi Kemendagri untuk memberhentikannya secara tidak hormat.

"Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti proses hukum," kata Benni.

Sebelumnya, Yana Mulyana terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan CCTV dan ISP di Kota Bandung dalam proyek Bandung Smart City bersama dua pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x