WARTA TIDORE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate di Provinsi Maluku Utara berusaha untuk mengalihkan pengelolaan dana retribusi sampah dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ke tingkat kelurahan.
Kepala DLH Kota Ternate, Tonny Pontoh, mengatakan bahwa rencananya adalah mengusulkan perubahan Peraturan Walikota (Perwali) terkait penanganan sampah.
"Saat ini, retribusi sampah sebesar Rp10 ribu per bulan per rumah tangga dibayarkan kepada PDAM bersamaan dengan pembayaran layanan air," kata Tonny pada Selasa, 3 Oktober 2023.
DLH Kota Ternate berupaya untuk mengalihkan pengelolaan dana retribusi sampah ke kelurahan dengan harapan dapat mendukung penanganan sampah di tingkat kelurahan. Setelah wewenang tersebut dialihkan, tim penarikan retribusi sampah akan dibentuk di tingkat lingkungan rukun tetangga dan rukun warga.
Pontoh mengungkapkan bahwa kesadaran warga dalam menangani sampah rumah tangga masih rendah, terutama dalam hal disiplin dalam penempatan sampah di tempat penampungan sementara sesuai jadwal.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Ternate, Asmal, juga mencatat bahwa masih ada warga yang tidak mematuhi aturan dan menaruh sampah di tempat sembarang meskipun pemerintah kota telah menyediakan 25 lokasi tempat penampungan sampah.
Pengalihan kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan peran kelurahan dalam penanganan sampah serta menggerakkan warga untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pengelolaan sampah rumah tangga.***