Pengambilan Sumpah dan Janji 2 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan PAW

- 21 Desember 2023, 19:39 WIB
Pengambilan sumpah dan janji 2 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan PAW.
Pengambilan sumpah dan janji 2 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan PAW. /tidore.pikiran-rakyat.com/Iswan/

WARTA TIDORE - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan mengadakan Rapat Paripurna Istimewa untuk melakukan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2019-2024 di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Kamis, 21 Desember 2023.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsyad, memimpin langsung rapat paripurna ini yang dihadiri oleh 22 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir dalam acara ini adalah Wali Kota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, serta insan pers.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara masing-masing, Nomor 496/KPTS/MU/2023 dan Nomor 497/KPTS/MU/2023, tertanggal 24 November 2023, mengenai Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Abdul Rajak Bati diangkat sebagai pengganti yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh almarhum Mahmud Muhammad dari Partai Keadilan Sejahtera, sedangkan Karim Hamid diangkat sebagai pengganti yang memenuhi syarat untuk menggantikan Riri Aisyah Do Taher dari partai Hanura, sebagai Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan tahun 2019-2024.

Abdurahman Arsyad menyatakan dalam pidatonya bahwa Penggantian Antar Waktu adalah pengisian jabatan legislatif yang diusulkan oleh partai politik tanpa melalui mekanisme pemilihan umum, dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum sebagai tim verifikasi administrasi, yang menilai kelayakan untuk mengisi jabatan pejabat legislatif sebelumnya.

Abdurahman menambahkan, Rapat Paripurna Istimewa ini menjadi kesempatan untuk merefleksikan diri setelah mendengarkan sumpah/janji anggota DPRD kembali, agar lebih meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai perwakilan masyarakat.

Anggota DPRD diingatkan untuk menjalankan peran sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Walau sebagai pengganti antar waktu, kami berharap kepada Saudara Abdul Rajak Bati dan Karim Hamid agar dapat menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan oleh Negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat, kursi dewan yang diemban oleh Anggota DPRD didasarkan pada suara dan kepercayaan rakyat. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya," harap Abdurahman.

Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim menyampaikan selamat kepada Karim Hamid dari partai Hanura dan Abdul Rajak Bati dari Partai PKS yang telah dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan periode 2019-2024.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah