Wujudkan ASN Netral dan Profesional, Wali Kota Tidore Kepulauan Keluarkan Surat Edaran

- 4 Januari 2024, 18:40 WIB
Wali Kota Tidore Kepulauan Capt.H.Ali Ibrahim.
Wali Kota Tidore Kepulauan Capt.H.Ali Ibrahim. /tidore.pikiran-rakyat.com/Iswan/

 

WARTA TIDORE - Untuk mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang netral dan profesional, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 200.2.2/1140/01/2023 tentang Netralitas ASN dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Surat Edaran yang ditandatangani pada tanggal 27 Desember 2023 tersebut secara resmi disampaikan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat, dan Lurah, yang merupakan pemimpin dari masing-masing ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pada hari Kamis, 4 Januari 2024.

Isi dari surat edaran tersebut melarang ASN untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon atau para peserta Pemilu dan Pilkada 2024. Selain itu, mereka juga dilarang mengikuti kampanye dan menjadi peserta kampanye. Adapun larangan lainnya mencakup mengerahkan ASN lain dan menggunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye.

ASN juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah kampanye. Mereka tidak diizinkan mengadakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu dan harus menghindari memberikan dukungan disertai dengan KTP atau surat keterangan.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan juga menginstruksikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk secara aktif menyosialisasikan dan melaksanakan Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu RI. Instruksi ini mencakup upaya berkelanjutan untuk menciptakan iklim yang kondusif, melakukan pembinaan, dan mengawasi netralitas Pegawai ASN.

Instruksi lainnya termasuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta melakukan pengawasan terhadap ASN untuk menjaga netralitas sepanjang periode kampanye dan setelahnya.

Terakhir, Wali Kota Tidore Kepulauan mengimbau seluruh ASN agar tetap menjaga kebersamaan dan semangat Korps Pegawai Republik Indonesia, menghadapi situasi politik tanpa terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan atau indikasi tidak netral.***

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah