Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Kembali Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

- 29 Januari 2024, 23:08 WIB
Sekda Kota Tidore Kepulauan saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI.
Sekda Kota Tidore Kepulauan saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI. /tidore.pikiran-rakyat.com/Iswan/

WARTA TIDORE - Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan meraih penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Ombudsman RI dengan perolehan nilai 89,26 (Zona Hijau Kualitas Tertinggi).

Prestasi ini diumumkan melalui Surat Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023. Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dokumalamo, menerima penghargaan tersebut pada Kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 bagi Pemerintah Daerah se Maluku Utara. Acara ini diselenggarakan di Function Hall Royal Restaurant Ternate pada Senin, 29 Januari 2024.

Kota Tidore Kepulauan berhasil meraih Tingkat Kepatuhan Tertinggi, menempati urutan ke-43 dari 98 kota di Indonesia yang menjadi lokus penilaian. Kota ini juga berhasil memperbaiki peringkat dari tahun sebelumnya, naik ke level kualitas tertinggi.

Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo menyampaikan apresiasi kepada semua pihak di lingkup Pemerintah Kota Tidore yang telah berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik yang baik.

“Alhamdulillah berdasarkan keputusan dari Ombudsman RI, Kota Tidore berhasil meraih penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan perolehan nilai Tingkat Kepatuhan Tertinggi atau Opini Kualitas Tertinggi, Nilai 89,26, Zona Hijau, dan Kategori A,” ungkap Sekda Ismail Dukomalamo.

Ismail menekankan, pelayanan kepada masyarakat adalah tugas utama pemerintah, dan prestasi ini diharapkan dapat memotivasi seluruh perangkat daerah untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat.

“Penghargaan ini jangan sampai membuat kita cepat berpuas diri, sebaliknya harapan saya, adanya penghargaan ini mendorong kita memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat. Untuk seluruh unit layanan masyarakat, senantiasa meningkatkan fasilitas layanannya dan untuk Bagian Organisasi tetap semangat dalam menjalankan fungsi pembinaan pelayanan publik secara berkelanjutan,” harap Sekda.

Sekretaris Daerah Propinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, menyampaikan bahwa Ombudsman RI memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dia berharap hasil penghargaan ini dapat memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah kedepan.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Utara, Akmal Kadir, menekankan bahwa berkat komitmen dan kolaborasi antara Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dengan pemerintah daerah, kontribusi meningkatnya daerah masuk zona hijau dapat tercapai. Akmal Kadir juga menyebut bahwa penilaian Ombudsman RI telah dilaksanakan sejak tahun 2015.***

Editor: Iswan Dukomalamo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah