Rekomendasi Bawaslu Halmahera Utara untuk PSU di 3 TPS Tidak Ditindaklanjuti KPU, Ini Alasannya

- 25 Februari 2024, 20:36 WIB
KPU Halmahera Utara menolak rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) termasuk TPS 1 di Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, TPS 3 di Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, dan TPS 1 di Desa Duma, pada hari Minggu (25/2/2024).
KPU Halmahera Utara menolak rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) termasuk TPS 1 di Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, TPS 3 di Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, dan TPS 1 di Desa Duma, pada hari Minggu (25/2/2024). /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara, Maluku Utara, menolak rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 1 Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, TPS 3 Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, dan TPS 1 Desa Duma.

"KPU Kabupaten Halmahera Utara bertindak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum," kata Komisioner KPU Halut Divisi Hukum Abdul Jalil Djurumudi pada Minggu, 25 Februari 2024.

Keputusan tersebut tercermin dalam surat KPU Halut nomor 72/PL.01.8-SD/8203/2024 tentang tindak lanjut rekomendasi PSU.

Surat tersebut menjelaskan bahwa penolakan PSU didasarkan pada surat yang diterima dari Bawaslu Halut dengan nomor 039/PM.06/K.MU-03/02/2024, 040O/PM O6/K MU-03/02/2024, dan 041/PM.O6/K MU03/02/2024, yang diterima pada 22 Februari 2024, tentang Rekomendasi PSU.

Jalil menambahkan, Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 81 ayat (3) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa PSU di TPS dilaksanakan dalam waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, ketika rekomendasi Bawaslu diterima pada hari terakhir, KPU tidak dapat melaksanakan PSU.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPUPRESIXVII/2019, Mahkamah dapat menerima alasan untuk tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua untuk melakukan PSU karena sudah tidak mungkin untuk dilaksanakan," ujarnya.

Selain itu, Pasal 86 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyatakan bahwa ketentuan mengenai pemungutan suara di TPS berlaku secara mutatis mutandis untuk PSU. Oleh karena itu, tahapan dan jadwal PSU tidak dapat dilaksanakan.

"Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara tidak dapat dilaksanakan," kata Jalil.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x