BKHIT Maluku Utara Musnahkan Puluhan Kilogram Ikan Lele Tanpa Dokumen dalam Kondisi Busuk

- 27 Februari 2024, 21:47 WIB
BKHIT Maluku Utara mengambil tindakan memusnahkan sebanyak 3 kotak dengan total 75 kg ikan lele setelah ditemukan tanpa dokumen dan dalam kondisi busuk, pada Selasa (27/2/2024).
BKHIT Maluku Utara mengambil tindakan memusnahkan sebanyak 3 kotak dengan total 75 kg ikan lele setelah ditemukan tanpa dokumen dan dalam kondisi busuk, pada Selasa (27/2/2024). /ANTARA/Humas BKHIT/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan memusnahkan sebanyak 75 kg jenis ikan lele yang dikemas dalam tiga kotak setelah ditemukan tanpa dokumen dan dalam kondisi busuk.

"Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) yang dapat berdampak pada kerusakan ekosistem di perairan Malut," kata Ketua Tim Penegakan Hukum, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara, Iwan Saepudin pada Selasa, 27 Februari 2024.

Dia menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ikan lele ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 48 ayat 1 poin (a).

Selain itu, ia menjelaskan, pemusnahan harus dilakukan jika media pembawa yang dimasukkan dari suatu area ke area lain di Wilayah Negara Republik Indonesia, setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak.

"Kami menemukan ikan lele ini dalam pengawasan KMP. Mutiara Feriindo V di Pelabuhan Ahmad Yani, setelah pemeriksaan, ikan tersebut ditemukan dalam kondisi yang sudah busuk dan tidak memiliki dokumen dari daerah asal," ungkapnya.

Secara terpisah, Willy Indra Yunan selaku kepala Karantina Maluku Utara menjelaskan langkah ini merupakan tindakan tegas untuk menjaga keamanan mutu pangan.

“Ikan lele yang berasal dari Bitung masuk ke wilayah Provinsi Maluku Utara tanpa dilengkapi dokumen surat kesehatan (health certificate). Kondisi ini membuat ikan tersebut tidak memenuhi standar keamanan pangan atau sistem jaminan keamanan pangan hasil perikanan,” katanya.

Mardia Ambodalle selaku Ketua Tim Karantina Ikan juga menjelaskan proses telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku “Tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara di kubur menggunakan cairan EM4 sebagai pengurai,” ungkapnya.

Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan di Desa Sasa, Ternate Selatan. Turut hadir sebagai saksi KP3 Pelabuhan Laut Ahmad Yani.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah