Penyelundupan Puluhan Ekor Satwa Liar Dilindungi Spesies Endemik Provinsi Maluku Utara Berhasil Digagalkan

- 6 Maret 2024, 08:13 WIB
Petugas dari BKHIT Maluku Utara berhasil menggagalkan usaha penyelundupan 15 ekor satwa liar dilindungi, yang merupakan spesies endemik Maluku Utara, pada Selasa (5/3/2024).
Petugas dari BKHIT Maluku Utara berhasil menggagalkan usaha penyelundupan 15 ekor satwa liar dilindungi, yang merupakan spesies endemik Maluku Utara, pada Selasa (5/3/2024). /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16 ekor satwa liar dilindungi yang merupakan spesies endemik dari Provinsi Maluku Utara.

Iwan Saepudin, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum BKHIT Maluku Utara pada Selasa, 5 Maret 2024 menyampaikan, satwa liar dilindungi tersebut terdiri dari 7 ekor Cacatua alba atau kakatua jambul putih, serta sembilan ekor kasturi Ternate.

Penyelundupan ini terungkap saat petugas menemukan sejumlah karung yang awalnya dititipkan di tempat pembelian tiket kapal, kemudian dipindahkan ke dalam kamar anak buah kapal (ABK).

Kakatua jambul putih dan kasturi Ternate adalah burung endemik Maluku Utara yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Penyelundupan ini terjadi selama pengawasan terhadap Kapal Motor Uki Raya 04 yang akan berlayar menuju Manado. Petugas karantina mencurigai karung-karung yang dititipkan saat pembayaran tiket kapal. Sebagai respons, Karantina Maluku Utara segera melakukan tindakan karantina terhadap satwa-satwa yang hendak diselundupkan.

Tindakan karantina meliputi penahanan, pemeriksaan fisik terhadap satwa, dan penyerahan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate. Serah terima dilakukan oleh Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Alma Salim Religa.

Willy Indra Yunan, Kepala BKHIT Maluku Utara, menekankan bahwa menjaga satwa dilindungi dari penyelundupan merupakan salah satu tugas utama Karantina. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Kami berkomitmen untuk bersinergi dalam mencegah kegiatan ilegal terkait pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan, ikan, dan satwa liar/langka secara ilegal, sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekosistem Maluku Utara," terangnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah