Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Selama Bulan Ramadhan 2024

- 11 Maret 2024, 17:22 WIB
Rahwan K Suamba, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Maluku Utara.
Rahwan K Suamba, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Maluku Utara. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2024 melalui Badan Kepegawaian Daerah pada tanggal 7 Maret 2024 menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Rahwan K Suamba, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Maluku Utara, menyatakan di Ternate, Senin, bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui BKD telah mengikuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Diketahui, penetapan jam kerja dan hari kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah sudah siap diberlakukan.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja, yaitu Senin hingga Kamis, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 - 15.00 WIT dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 - 12.30 WIT.

"Dan, untuk hari Jumat, jam kerja akan dimulai pukul 08.00-15.30 WIT dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT," kata Karo Adpim Maluku Utara pada Senin, 11 Maret 2024.

Sementara itu, lanjut Karo Adpim, bagi perangkat daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, dimulai dari Senin hingga Kamis dan Sabtu, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 - 14.00 WIT dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 - 12.30 WIT.

Dan, pada hari Jumat, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIT dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 WIT.

"Terakhir, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan sekolah dan rumah sakit, agar disesuaikan dengan ketentuan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja minimal 32,5 jam dalam seminggu," jelasnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah