Polda Maluku Utara: Kami Imbau SPBU untuk Hindari Segala Bentuk Kecurangan

- 1 April 2024, 02:00 WIB
Ilustrasi SPBU.
Ilustrasi SPBU. /Pixabay/

WARTA TIDORE - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) mengimbau kepada semua pengusaha di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Malut untuk tidak terlibat dalam kecurangan saat mendistribusikan BBM kepada masyarakat.

"Kami mengimbau kepada semua pengusaha dan petugas SPBU di wilayah Maluku Utara untuk menghindari segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Bambang Suharyono pada Minggu, 31 Maret 2024.

Dia menegaskan kepada para pengusaha SPBU mengenai pentingnya distribusi bahan bakar kepada para pemudik tanpa melakukan kecurangan.

Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Malut menjelang mudik Lebaran 1445 Hijriah. Bambang juga menyatakan bahwa dengan adanya kecurangan yang merugikan konsumen, dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu kelancaran mudik Lebaran.

"Kami tidak akan ragu memberikan sanksi yang tegas kepada pengusaha atau petugas SPBU yang terbukti melakukan kecurangan seperti memanipulasi meteran atau menimbun BBM," tambahnya.

Selain kepada pengusaha dan petugas SPBU, masyarakat yang terbukti melakukan penimbunan BBM dan tindak pidana lainnya juga akan ditindak tegas.

"Kami tidak hanya bertindak menjelang Lebaran, tetapi kami ingin memastikan bahwa praktik kecurangan dalam distribusi BBM tidak terjadi lagi di Malut, seperti yang pernah terjadi di salah satu SPBU di Kota Ternate. Jika terbukti, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal, Bagian Pengendalian dan Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ternate sedang gencar melakukan pengawasan terhadap Alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya (AUTTP), khususnya pompa pengukur BBM di SPBU secara bersamaan.

Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Agus Riyanti, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan tahunan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan untuk memeriksa AUTTP, terutama pompa pengukur BBM di SPBU yang dilewati oleh jalur mudik secara bersamaan.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah