Rutan Kelas IIB Weda Halmahera Tengah Usulkan 24 Napi Terima Remisi Idul Fitri

- 1 April 2024, 17:23 WIB
Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Weda, terletak di Kabupaten Halmahera Tengah.
Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Weda, terletak di Kabupaten Halmahera Tengah. /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Dua puluh empat narapidana (Napi) yang mendekam di Rutan Kelas IIB Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), diusulkan untuk menerima remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, sementara satu di antaranya diusulkan untuk dibebaskan.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Weda, Nurcholis Nur pada Senin, 1 April 2024 mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan usulan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah untuk 24 narapidana yang beragama Islam.

Nurcholis menjelaska, salah satu napi telah dibebaskan secara bersyarat selama bulan Ramadhan sebelum usulan remisi 24 napi diajukan.

Menurutnya, narapidana yang diusulkan mendapat remisi telah memenuhi syarat, termasuk telah menjalani masa tahanan minimal selama enam bulan.

Dari 24 narapidana tersebut, remisi 15 hari diberikan kepada 5 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 18 orang, dan satu orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Rincian pidana tersebut meliputi tindak pidana umum sebanyak 19 orang dan tindak pidana khusus sebanyak 5 orang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1999 tentang remisi.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara mengumumkan bahwa sebanyak 629 warga binaan sedang menjalani masa tahanan yang mendapat usulan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara, Hensa, menyatakan bahwa dari total 1.238 narapidana di Maluku Utara, sebanyak 629 diusulkan untuk menerima remisi Idul Fitri, terdiri dari 509 pidana umum dan 120 pidana khusus.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah