Dualisme Jabatan Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Plt Gubernur dan Sejumlah Pejabat Dipanggil Kemendagri

- 3 April 2024, 18:16 WIB
Pegawai Negeri Sipil sedang mengikuti apel di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi pada hari Rabu (3/4/2024).
Pegawai Negeri Sipil sedang mengikuti apel di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi pada hari Rabu (3/4/2024). /ANTARA/Abdul Fatah/

WARTA TIDORE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memanggil Plt Gubernur Maluku Utara (Malut), Al Yasin Ali, dan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait adanya dualisme jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut.

"Untuk menangani permasalahan dualisme jabatan Sekprov Malut, dua belah pihak telah menerima surat melalui Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri untuk menyampaikan klarifikasi dan berbagai permasalahan internal Pemprov Malut," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemerintah Provinsi Malut, Rahwan K Suamba pada Rabu, 3 April 2024.

Dia menjelaskan, surat yang ditandatangani oleh Irjen Kemendagri, Tomsi Tahir, pada tanggal 2 April 2024, mengeluarkan dua surat bernomor 700.1.2.4/782/II terkait klarifikasi pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir, yang dinonaktifkan oleh Plt Gubernur Malut, Al Yasin Ali, bersama dengan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinonaktifkan, yakni Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, dan Kepala Bappeda Sarmin S Adam.

Sementara itu, surat kedua bernomor 700.1.2.4/783/II ditujukan kepada Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali, Plt Sekprov Malut Salmin Janidi, Asisten I Setda Pemerintah Provinsi Malut, Kadri Laetje, Plt Kepala BPKAD Fitriawati Abdul Muthalib, Plt Kepala Bappeda Yasin Hayatuddin, Direktur RSUD Djubaeda Drakel, dan Plt Kepala BKD Idwan Asbur.

Rahwan mengatakan, surat yang dikirim kepada Pemerintah Provinsi Malut telah diterima dan menunggu konfirmasi dari Plt Gubernur Malut, Al Yasin Ali, apakah akan memenuhi undangan Kemendagri atau tidak, sesuai dengan agenda klarifikasi di Kemendagri pada tanggal 4 April 2024.

Sebelumnya, Plt Gubernur Malut, Al Yasin Ali menyatakan, penonaktifan Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir, disebabkan oleh kegagalan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mempercepat pembahasan APBD tahun 2024.

"Perbincangan tentang APBD tahun 2024 belum terselesaikan karena Sekprov dan sejumlah pimpinan OPD lainnya fokus pada pemeriksaan dan kesaksian dalam kasus OTT Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba, di Pengadilan Tipikor Ternate," kata Al Yasin Ali.

Dia juga menjelaskan, penempatan Salmin Janidi sebagai Plt Sekprov Malut bertujuan untuk tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Al Yasin menyebutkan, belum selesainya pembahasan APBD dan masukan dari Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi alasan penting untuk melakukan pergantian posisi Sekprov Malut.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah