Upaya Penyelundupan Ribuan Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Berhasil Digagalkan Petugas

- 5 Mei 2024, 00:03 WIB
Petugas sedang memeriksa dokumen satwa liar berupa burung yang diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni.
Petugas sedang memeriksa dokumen satwa liar berupa burung yang diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni. /ANTARA/BKHIT Lampung/

WARTA TIDORE - Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Lampung berhasil menggagalkan usaha penyelundupan 2.540 ekor burung melalui Pelabuhan Bakauheni.

"Tim Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, bersama Flight Protecting Indonesia Birds, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar berupa burung hari ini sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni BKHIT Lampung, Akhir Santoso, di Bandarlampung pada Sabtu, 4 April 2024.

Dia menjelaskan, upaya penggagalan penyelundupan melibatkan 2.540 ekor burung dari berbagai jenis, yang hendak dikirim dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.

"Jumlah total satwa liar yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai jenis burung, antara lain Pentet kecil 80 ekor, Terling Abu 18 ekor, Ciblek 1.120 ekor, dan anakan burung Jalak Kebo 31 ekor," ungkapnya.

Selain itu, ada burung Tepus Kepala Abu sebanyak 48 ekor, Perkutut 156 ekor, Jalak Kebo 475 ekor, Pleci 195 ekor, Gelatik Batu 232 ekor, Pentet 55 ekor, Srigunting Hitam 5 ekor, Srigunting Abu 1 ekor, dan jenis lainnya.

"Burung-burung tersebut berasal dari Bandarlampung dan hendak dibawa ke Bandung. Kejadian bermula saat petugas melakukan patroli di pelabuhan dan menemukan kendaraan minibus yang membawa burung-burung tersebut. Mereka kemudian diarahkan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan, petugas melakukan penahanan terhadap 2.540 ekor burung tersebut.

"Pelanggaran tersebut sesuai dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Ancaman hukuman dapat berupa penjara maksimal dua tahun dan denda Rp2 miliar," jelasnya.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah