WARTA TIDORE - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk mencegah masuknya tenaga asing ilegal.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono, di Kota Malang Jawa Timur pada Sabtu, 4 Mei 2024 menjelaskan, Imigrasi Malang telah melakukan sidak di empat perusahaan di wilayahnya.
"Kami mengambil langkah antisipatif terhadap keberadaan tenaga kerja asing ilegal di wilayah kami," ujar Heni.
Menurutnya, setelah pandemi penyakit yang disebabkan oleh penyebaran virus Corona beberapa tahun lalu, terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia, khususnya di Jawa Timur.
Untuk memastikan, tenaga kerja asing tersebut bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, Kemenkumham Jatim bersama Imigrasi Malang melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Malang, Galih Priya Kartika, menambahkan bahwa sidak ini merupakan bagian dari Operasi Jagratara yang dilakukan serentak di Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, dilakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas perusahaan di wilayahnya, termasuk empat perusahaan di Kabupaten Pasuruan dan Kota Malang.
"Kami meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan tenaga asing di wilayah kami. Kami menemukan satu perusahaan di Blimbing, Kota Malang, yang memiliki keberatan dalam legalitasnya," jelas Galih.
Ia menuturkan, petugas imigrasi tidak menemukan aktivitas industri di alamat yang terdaftar, melainkan hanya sebuah rumah biasa, meskipun TKA tersebut memiliki izin usaha di bidang kuliner.