Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Ungkap Sempat Disandera OPM saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

- 7 Mei 2024, 00:00 WIB
Screenshot - Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau (kanan), memberikan jawaban kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Senin (6/5/2024).
Screenshot - Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau (kanan), memberikan jawaban kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Senin (6/5/2024). / ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

WARTA TIDORE - Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Otniel Tipagau, mengungkapkan, pihaknya sempat disandera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat hendak melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2024.

Dalam sidang PHPU Pileg 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada hari Senin, 6 Mei 2024, Ketua Panel Tiga Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, bertanya apakah benar pemungutan suara di kabupaten tersebut ditunda dari tanggal 14 Februari menjadi tanggal 23 Februari.

Otniel membenarkan, pemungutan suara di lima distrik di kabupaten tersebut ditunda, dan dirinya ditugaskan di Distrik Homeyo. Ia menjelaskan bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh penyanderaan yang dilakukan oleh OPM.

“Pada saat itu terjadi penyanderaan pesawat. Kami melakukan negosiasi karena maskapai harus memiliki surat yang ditandatangani oleh OPM agar bisa memasuki wilayah tersebut,” katanya.

Otniel menjelaskan, pihaknya berusaha melobi agar pemungutan suara diundur hingga tanggal 23 Februari. Ketika ditanya apakah mereka mengalami penganiayaan saat ditangkap, Otniel menyatakan bahwa mereka hanya diminta uang.

“Waktu ditangkap tidak ada penganiayaan. Mereka hanya meminta uang. Saat penyanderaan pesawat, kami salah memberikan uang kepada OPM di lokasi lain, sehingga mereka meminta uang lagi di lokasi penyanderaan,” ujarnya.

Otniel menyebut, jumlah uang yang diminta oleh OPM pertama sebesar Rp150 juta, sedangkan OPM kedua sekitar Rp25 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari berbagai pihak, termasuk dari caleg. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya ditahan selama sekitar delapan jam.

“Kabupaten Intan Jaya memiliki medan yang sangat sulit. Saya ditahan dari jam 7 pagi hingga jam 3 sore,” kata Otniel.

Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Otniel ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang ditujukan kepada pimpinan Bawaslu Intan Jaya, Bawaslu Provinsi Papua, hingga Bawaslu RI.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah