Kemenkes Paparkan Kiat Hindari Serangan Panas Akibat Cuaca

- 8 Mei 2024, 01:10 WIB
Ilustrasi cuaca panas.
Ilustrasi cuaca panas. /Pixabay/RosZie/

WARTA TIDORE - Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, menyoroti pentingnya mewaspadai serangan panas (heat stroke) yang bisa timbul akibat cuaca panas.

"Meskipun suhu udara masih dalam batas normal, yaitu 34 hingga 36 derajat Celcius, kita tetap harus waspada terhadap potensi gelombang panas ini," ujarnya usai peluncuran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit di Jakarta, pada hari Senin, 6 Mei 2024.

Dia menegaskan, masyarakat rentan terhadap serangan panas saat beraktivitas di bawah terik matahari. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menganjurkan beberapa langkah, yang paling penting adalah menjaga agar tubuh tidak mengalami dehidrasi.

"Bagi siapa pun yang beraktivitas di luar ruangan, pastikan untuk tidak kekurangan cairan. Minumlah setidaknya 2 liter air per hari, atau lebih baik lagi, minum segelas air setiap 1,5 hingga 2 jam," jelasnya.

Selain itu, penting juga untuk melindungi tubuh dengan memakai topi atau pakaian berlengan panjang.

"Usahakan juga untuk beraktivitas di tempat yang teduh saat cuaca sangat panas. Jika memungkinkan, berhentilah sejenak, mungkin setengah jam, untuk berteduh," tambahnya.

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengklarifikasi bahwa fenomena udara panas yang melanda Indonesia beberapa hari terakhir bukan termasuk dalam kategori gelombang panas atau heatwave.

"Berdasarkan karakteristik fenomena dan indikator statistik pengamatan suhu, kita tidak menganggapnya sebagai gelombang panas karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan," jelas Deputi Meteorologi BMKG, Guswanto, di Jakarta pada hari Kamis.

Guswanto menekankan, suhu panas yang terjadi adalah bagian dari siklus alami yang terjadi setiap tahun akibat gerak semu matahari. Meskipun demikian, BMKG merekomendasikan untuk mengurangi waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, serta menggunakan tabir surya dengan SPF 30+ setiap dua jam untuk melindungi kulit.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah