Kasus Suap Pembuatan Dokumen Identits, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar Keluarkan Putusan 2 WNA

10 Agustus 2023, 03:26 WIB
Krynin Rodion (39), seorang warga Ukraina, sedang menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, dalam kasus suap pembuatan Kartu Tanda Penduduk. /ANTARA/Rolandus Nampu/

WARTA TIDORE - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali pada Rabu, 9 Agustus 2023 malam, telah mengeluarkan putusan berbeda terhadap dua warga negara asing dari Suriah dan Ukraina dalam kasus suap pembuatan dokumen identitas.

Dalam keputusannya, Hakim Ketua Agus Akhyudi menjatuhkan vonis kepada Mohammad Nizar Zghaib (32) asal Suriah dengan hukuman dua tahun penjara, dan kepada Krynin Rodion (39) asal Ukraina dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara (dalam berkas perkara terpisah).

"Hukuman penjara selama dua tahun diberikan kepada Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso," kata Hakim Agus.

Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Mia Fida Erliyah, Catur Riyanita, dan I Ketut Kartika Widyana dalam sidang pada tanggal 20 Juli 2023.

Tuntutan mereka adalah tiga tahun penjara untuk Mohamad Nizar dan dua tahun enam bulan penjara untuk Krynin Rodion.

Selain hukuman penjara, kedua warga negara asing ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta atau menjalani kurungan selama satu bulan sebagai ganti denda.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa kedua WNA ini terbukti dengan sah dan meyakinkan telah menyuap aparat negara demi mendapatkan dokumen identitas palsu sebagai warga Indonesia.

Terdakwa Nizar dan Rodion dianggap bersalah karena tidak mengurus dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran sesuai peraturan pemerintah Indonesia.

Perbuatan Nizar dan Rodion melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Hakim menjelaskan bahwa kedua WNA ini bersama dengan Nur Kasinayati Marsudiono, seorang pegawai spa, dan Patari Nur Pujud dari Denma Kodam IX/Udayana telah menyuap I Wayan Sunaryo dan I Ketut Sudana.

Dalam kasus ini, hakim telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Nur Kasinayati dan I Wayan Sunaryo, sementara I Ketut Sudana dijatuhi hukuman setahun penjara dalam sidang pada tanggal 26 Juli 2023 (dalam berkas terpisah).

Dalam dakwaan yang dibacakan pada tanggal 20 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar menguraikan bahwa, kedua terdakwa terlibat dalam memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan tindakan yang melanggar kewajibannya.

Keduanya terlibat dalam upaya menyuap Kepala Dusun Sekar Kangin, Wayan Sunaryo, dan pegawai honorer dari Kecamatan Denpasar Selatan, I Ketut Sudana.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler