3 Terdakwa Pembunuhan Berencana di Tarakan Kalimantan Utara, Salah Satunya Dijatuhi Hukuman Mati

1 September 2023, 03:00 WIB
Jumiati, ibu dari korban pembunuhan berencana Arya Gading Ramadhan (di sebelah kanan), menangis secara histeris setelah Hakim Ketua memutuskan bahwa terdakwa Edy Guntur akan dihukum mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara. /ANTARA/Susylo Asmalyah/

WARTA TIDORE - Salah satu dari tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadhan (19), yaitu Edy Guntur di Tarakan Kalimantan Utara, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib, bersama Alfianus Rumondor dan Agus Purwanto. Sidang dilaksanakan secara virtual di Kantor Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, pada hari Kamis, 31 Agustus 2023. Tiga terdakwa, yakni Edy Guntur (23), Afrila (22), dan Mendila (45), hadir dalam sidang tersebut.

"Hari ini, majelis hakim telah memutuskan perkara atas tiga terdakwa, yaitu Edy Guntur (EG), Afrila (AF), dan Mendila (MN)," kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah.

Dalam putusannya, Afrila sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 14 tahun, tetapi majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun. Sementara Mendila, yang dituntut seumur hidup oleh JPU, mendapat putusan serupa dari majelis hakim.

"Putusan terhadap Mendila juga adalah pidana seumur hidup, dan kami setuju dengan JPU," tambahnya.

Sedangkan untuk Edy Guntur, meskipun tuntutan sebelumnya adalah pidana seumur hidup, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman mati.

"Setelah berdiskusi, majelis hakim setuju untuk menjatuhkan hukuman mati. Pertimbangan utamanya adalah bahwa tidak ada unsur yang meringankan dalam kasus ini. Selain itu, unsur yang tercantum dalam Pasal 340 telah terbukti sepenuhnya berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan," jelasnya.

Ibu dari Arya Gading Ramadhan, Jumiati, menangis secara histeris setelah Hakim Ketua memutuskan hukuman mati untuk Edy Guntur. Ia menyatakan bahwa putusan ini sesuai dengan harapan keluarga.

"Kami bersyukur atas putusan ini. Kami ingin mengucapkan ribuan terima kasih kepada polisi dan JPU, terutama kepada Pak Komang, yang telah berusaha membawa bukti-bukti sejak awal. Kami sangat berterima kasih," ujarnya.

Jumiati juga meminta maaf jika selama persidangan ada tindakan yang kurang pantas dari pihaknya. Ia mengungkapkan rasa sakit hati karena anaknya tewas dengan cara yang kejam.

"Saya sebagai orang tua juga ingin meminta maaf jika ada tindakan saya yang kurang pantas. Siapa yang tidak merasa sakit jika anaknya dibunuh dengan begitu kejam. Saya meminta maaf jika ada perilaku saya yang tidak baik," katanya.

Sementara itu, JPU Komang Noprizal mengatakan bahwa mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap atau mengajukan banding.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler