Kuasa Hukum Rektor Universitas Pancasila Ungkap Alasan Kliennya Batal Hadir Pemeriksaan

26 Februari 2024, 12:22 WIB
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. /ANTARA/Ilham Kausar/

WARTA TIDORE - Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan, menyatakan bahwa kliennya dengan inisial ETH (72), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap RZ (42), tidak dapat menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Februari 2024.

"Hari ini, Prof ETH kami berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah memiliki jadwal sebelum surat undangan dari Polda Metro Jaya diterima," ungkapnya.

Raden Nanda menjelaskan, mereka telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan untuk kliennya. Dia juga menegaskan bahwa laporan dari korban RZ tidak benar dan peristiwa yang dilaporkan tidak pernah terjadi.

"Namun, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan kepada kepolisian, tetapi laporan atas peristiwa fiktif akan memiliki konsekuensi hukum," tambahnya.

Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah. "Terlebih lagi, isu pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi setahun yang lalu terasa janggal jika baru dilaporkan pada saat proses pemilihan rektor baru," jelasnya.

Raden Nanda menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk mengikuti proses atas laporan tersebut dan percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses secara profesional.

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memanggil rektor Universitas Pancasila yang memiliki inisial ETH (72) terkait dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya, yang juga memiliki inisial RZ (42), pada Senin.

"Benar, ini ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka menyatakan, pihaknya telah mengetahui laporan tersebut dan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghormati pihak-pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terlapor, dan kami selalu mengedepankan prinsip praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang ditetapkan," ujarnya.

Putri Langka juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan dan menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kebaikan institusi.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler