Seorang Pria Pemalsuan Dokumen untuk Peroleh Ribuan Ton Beras di Sumatera Utara Ditetapkan Tersangka

5 Maret 2024, 06:49 WIB
Ilustrasi tersangka /Pixabay/4711018/

WARTA TIDORE - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan seorang pria yang berinisial AKL sebagai tersangka pemalsu dokumen untuk memperoleh 2.000 ton beras komersial yang dimiliki oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) setempat.

"AKL menggunakan dokumen tersebut untuk mendapatkan 2.000 ton beras komersial pada bulan Februari 2024," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Senin, 4 Maret 2024

Hadi melanjutkan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menggunakan dokumen palsu dari kilang padi Parino di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Kilang padi milik Parino adalah mitra resmi Bulog yang terdaftar," katanya.

Sementara menurut Hadi, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap Parino, yang mengaku tidak mengeluarkan dokumen tersebut.

"Jadi, tanda tangan pada dokumen itu dipalsukan, ini masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.

Dia menambahkan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tersangka AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan padi, sedangkan untuk memperoleh beras itu, prosedurnya adalah dengan memiliki penggilingan padi.

Setelah itu, Hadi mengatakan tersangka yang merupakan distributor gula dan beras tersebut menyalurkan 2.000 ton beras ke wilayah Riau maupun ke Pulau Jawa.

"Diduga tersangka memiliki pasar yang kuat di Riau dan Pulau Jawa, sehingga dia memutuskan untuk membawa dan mendistribusikan beras tersebut," ucapnya.

Hadi mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi dan/atau Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Atau Pasal 62 (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 263, Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler