Diduga Pelaku Pembunuhan di Kelurahan Sukatani, 2 Anak Punk Ditangkap Polresta Tangerang

8 Maret 2024, 17:40 WIB
Dua anak punk telah diidentifikasi sebagai pelaku pembunuhan di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. /ANTARA/Azmi Samsul Maarif/

WARTA TIDORE - Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap dua anak punk yang diduga menjadi pelaku pembunuhan di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada hari Jumat, 8 Maret 2024.

Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, mengungkapkan dalam jumpa pers di Mapolresta Tangerang bahwa kedua tersangka, KHA dan SA, telah diidentifikasi sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

"Ia menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan saat mereka bersembunyi di sebuah kontrakan di Rajeg. Setelah pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan," katanya.

Mengenai kronologi kasus, ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 3 Maret, di sekitar Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, Kampung Batununggul Rt/Rw 05/10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, terhadap seorang pria berinisial BS (24).

Tim Satreskrim Polresta Tangerang segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di tempat kejadian.

"Pada tanggal 4 Maret 2024, anggota Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua tersangka," ujarnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti petunjuk, kedua pelaku berhasil ditangkap.

Selama pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa kejadian itu dimulai dari cekcok antara korban dan pengunjung acara musik. Korban kemudian diserang oleh pelaku dengan menggunakan pisau di bagian punggungnya.

"Salah satu pelaku, SA, juga membantu dengan memukuli korban. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, memar, dan lecet, dan meninggal dunia di rumah sakit akibat luka-lukanya," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan termasuk satu pisau, dua cincin, satu jaket jeans, satu kaos hitam, dan tiga celana.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Disclaimer: Bijaksanalah dalam membaca konten ini! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda yang merasakan gejala depresi sehingga ada dorongan untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental. Anda dapat menghubungi layanan konseling terdekat di Kota/Kabupaten Anda.

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler