Pelaku Pencurian Tiang Alif Berlapis Emas Masjid Al Huda di Desa Kayeli Kabupaten Buru Ditangkap

12 Maret 2024, 15:34 WIB
Ketika melakukan konferensi pers di Mapolres Buru, Namlea, pada hari Senin, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang. /ANTARA/Polres Buru/

WARTA TIDORE - Kepolisian Resor Buru telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial AG (67) sebagai pelaku dalam kasus pencurian tiang alif berlapis emas di atas kubah Masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru, Maluku.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada tanggal 4 Maret 2024, di mana barang bukti berupa tiang alif berlapis emas seberat sekitar 2,6 kilogram berhasil ditemukan.

"Saat ini penyidik telah menetapkan AG sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang, dalam konferensi pers di Mapolres Buru, Namlea pada Senin, 11 Maret 2024.

Pelaku pencurian ini ditangkap pada hari Kamis, Maret 2024. Sementara itu, tiang alif hasil pencurian ditemukan di dua lokasi berbeda pada hari Jumat, 8 Maret 2024.

Kapolres menjelaskan, tersangka diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat pada hari Senin, 4 Maret 2024, sekitar pukul 07.30 WIT. Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo melakukan olah TKP di bawah arahan Kasat Reskrim IPTU Aditya Bambang Sundawa, didampingi oleh Plh Kapolsek Waeapo AKP Deny Indrawan Lubis.

Setelah penyelidikan, tim menemukan tangga di TKP dan mencurigai AG yang saat itu dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan perahu cepat dari Desa Kayeli. Ia diketahui ingin berangkat ke Ambon dan menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara.

"Dari hasil interogasi, AG mengakui bahwa tangga yang digunakan adalah miliknya. Ia juga memberikan informasi tentang sejumlah lokasi tempat disimpannya tiang alif berlapis emas tersebut," jelas Kapolres.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tim penyidik menemukan empat nama lain dari warga yang mengetahui aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka. Mereka adalah AU (59), YI (42), RS (59), dan RT (61). Keempatnya diperiksa sebagai saksi dan tidak ditemukan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.

Pada hari Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 11.30 WIT, puluhan personel melakukan reka adegan terkait peristiwa pencurian tersebut. Hasilnya mengungkap bahwa pelaku sebenarnya adalah saudara kandung AG sendiri.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIT. Ia menggunakan dua buah tangga kayu, tali nilon warna hijau, dan kayu sepanjang 5 meter dengan besi pada ujungnya sebagai pengait.

Setelah berhasil memanjat kubah masjid dan mencuri tiang alif berlapis emas, tersangka kemudian memecah tiang tersebut menjadi lima bagian karena lafaz Allah yang terbuat dari emas murni telah patah.

Motif dari tindakan pencurian ini adalah karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku memiliki banyak utang dan nekat mencuri untuk melunasi utangnya.

Kini, penyidik telah memeriksa 7 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian tersebut, termasuk tiang alif berlapis emas, penutup wajah, tangga, pakaian tersangka, tali, kayu pengait, dan manik-manik terpisah dari emas.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler