Seorang yang Ngaku Dokter di Sebuah Klinik di Kawasan Cikarang Selatan Bekasi Jawa Barat Ditangkap

19 Maret 2024, 17:50 WIB
Kombes Polisi Twedi Aditya, Kapolres Metro Bekasi (tengah), saat memberikan konferensi pers di Bekasi pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024. /ANTARA/Humas Polres Metro Bekasi/

WARTA TIDORE - Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial ITB alias S (39), yang mengaku sebagai seorang dokter di sebuah sebuah klinik di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIB," ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Twedi Aditya pada Selasa, 19 Maret 2024.

Penangkapan dilakukan di klinik yang berlokasi di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06 RT 005/015 Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Twedi menjelaskan, pengungkapan kasus ini dimulai pada Selasa, 12 Maret 2024, ketika pihaknya menerima informasi mengenai seorang dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap (dokter gadungan) di sebuah klinik di Kabupaten Bekasi.

"Tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan melakukan observasi terkait aduan masyarakat tersebut di sekitar tempat kejadian, dengan cara mewawancarai masyarakat sekitar," tambahnya.

Pada Jumat, 15 Maret 2024, anggota Tim Opsnal berhasil mengamankan dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap dengan inisial ITB alias S.

"Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di klinik dan menemukan tiga seragam dokter, satu stetoskop, daftar pasien yang berobat, resep dari bulan Agustus 2020 hingga Februari 2024, dan hasil pemeriksaan laboratorium dari bulan Juni 2020 hingga Januari 2024," terangnya.

Twedi juga menyebutkan, motif dari tindakan pelaku adalah untuk kepentingan ekonomi.

"Pelaku ingin mendapatkan uang dengan cepat untuk memperkaya diri dan mendapat penghargaan dari orang lain," jelasnya.

Sementara itu, klinik tempat tersangka bekerja tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi sejak mulai beroperasi pada bulan September 2019.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah Setiono, mengimbau kepada masyarakat yang pernah berobat di klinik tersebut untuk segera melapor ke Polsek Cikarang Selatan.

"Polsek saat ini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi pasien di klinik tersebut, jika ada yang merasa dirugikan terkait penyakitnya," tegasnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler