KPK Ungkap Besaran Nilai TPPU Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

24 April 2024, 17:06 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA TIDORE - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa nilai tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) mencapai Rp20 miliar.

"Pada nilai TPPU yang didakwa oleh tim jaksa sebesar Rp20 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 24 April 2024.

Ali menjelaskan, angka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka GS yang mencapai Rp9 miliar.

Kemudian rincian aset dengan nilai ekonomis yang diduga terkait dengan TPPU tersebut, dibuka untuk publik dan siap diuji di Pengadilan.

"Isi dakwaan akan diungkap saat persidangan perdana saat pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

KPK pada hari Kamis (30/11) kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Gazalba Saleh (GS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gazalba Saleh diduga telah memanfaatkan jabatannya sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017, untuk memengaruhi isi putusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam perkara yang diajukan di MA.

Dari pengaruhnya tersebut, Gazalba menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi termasuk untuk putusan dalam kasus kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Sebagai bukti awal, dari tahun 2018 hingga 2022, ditemukan adanya aliran uang sekitar Rp15 miliar sebagai penerimaan gratifikasi.

Gazalba juga membeli aset-aset bernilai ekonomis, seperti sebuah rumah di Cibubur, Jakarta Timur, seharga Rp7,6 miliar, dan sebidang tanah dengan bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar.

Penyidik juga menemukan, ada pertukaran uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain dengan jumlah yang mencapai miliaran rupiah.

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan oleh Gazalba kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah diterima dan tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Gazalba Saleh didakwa dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler