Memori Kasasi Putusan Perampasan Aset Terdakwa Rafael Alun Trisambodo Diserahkan ke PN Jakarta Pusat

25 April 2024, 19:27 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA TIDORE - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi terhadap putusan perihal perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim jaksa tetap berkomitmen untuk merampas berbagai aset milik terdakwa guna tujuan pemulihan aset sebagaimana disebutkan dalam surat tuntutan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Kamis, 25 April 2024.

Ali menjelaskan, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi sebelumnya telah mengajukan kasasi, dan hari ini telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Dalil memori kasasi Tim Jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dengan memiliki argumentasi dan sudut pandang yang sama mengenai pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset," paparnya.

Selain itu, dalam kontra memorinya, Tim Jaksa juga menyanggah dalil kasasi yang diajukan oleh terdakwa Rafael Alun dan tim penasihat hukumnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 28 Maret 2024, tim jaksa KPK menyatakan kasasi melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan pengadilan mengenai penyitaan salah satu aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Ali menjelaskan, salah satu analisis tim jaksa KPK adalah mengenai pertimbangan majelis hakim terkait aset rumah yang dikembalikan, salah satunya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh aset yang dimiliki terdakwa berasal dari hasil korupsi, namun dalam pertimbangan status barang bukti, diputuskan untuk dikembalikan, sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar yang dimaksud," jelasnya.

Ali menyatakan, argumentasi yuridis lengkap tim jaksa KPK akan tercantum dalam memori kasasi.

KPK berharap, majelis hakim tingkat kasasi sependapat, bahwa korupsi merugikan masyarakat luas dan dalam putusannya akan mempertimbangkan serta mengutamakan pemulihan aset sebagai salah satu bentuk efek jera.

Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU berdasarkan putusan tingkat banding.

"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler