Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Nagarai Sikabau, Kejati Sumatera Barat Tetapkan 2 Tersangka

25 April 2024, 22:26 WIB
Dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi dana Nagari Sikabau Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (25/4). /ANTARA/HO-Kejati Sumbar/

WARTA TIDORE - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana Nagari Sikabau Kabupaten Dharmasraya.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustapirin menyatakan, kedua tersangka langsung ditahan oleh tim Penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Dharmasraya sebelumnya," katanya pada Kamis, 25 April 2024.

Kedua tersangka adalah Wali Nagari Sikabau dengan inisial AR, dan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sikabau dengan inisial Y.

Kedua tersangka kini dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Dharmasraya untuk penahanan.

Perkara ini melibatkan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Nagari Sikabau yang berasal dari Usaha Bagi Hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak tahun 2018-2021.

Tersangka diduga menerima dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi tersebut, namun tidak dimasukkan ke kas Nagari Sikabau untuk diproses menjadi pendapatan resmi.

"Tersangka setuju agar dana tersebut dibagikan sesuai instruksi tersangka Y selaku Ketua Bamus, tanpa melaporkannya ke instansi terkait," jelasnya.

Kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1,6 miliar menurut hasil audit Inspektorat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses penyidikan akan dipercepat untuk melengkapi berkas perkara dan segera disidangkan.***

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler