WARTA TIDORE - Polres SBT menetapkan seorang oknum guru SMA di Gorom, Kecamatan Pulau Gorom SBT, dengan inisial JR sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap dua siswinya.
Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho menyatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan pada awal Maret 2022 dan telah dilakukan gelar perkara serta penetapan tersangka.
Tersangka JR telah diamankan di Rutan Polres SBT. Dua siswa yang menjadi korban pencabulan adalah anak-anak di bawah umur.
Baca Juga: Diduga Terlibat Tindakan Terorisme di Sulawesi Tengah, Lima Tersangka Ditangkap Densus 88
Mendapat pendampingan langsung dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa SBT.
AKBP Agus Joko Nugroho menyebutkan bahwa tersangka JR dijerat Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 e undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.