WARTA TIDORE - Polisi mengatakan bahwa ada tiga orang pelaku dalam perampokan Bank Arta Kedaton di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Menurut Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, pelaku utama telah ditangkap dan dia mengungkapkan bahwa pelaku lainnya mengawasi situasi sekitar sambil menunggu pelaku utama.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk pelaku lainnya, termasuk asal senjata api yang digunakan dalam perampokan.
Baca Juga: Oknum Guru SMA di Gorom Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan
Polisi juga mengatakan bahwa pelaku telah melakukan pengamatan sebelumnya dan senjata api yang digunakan adalah jenis air softgun glock warna hitam dan revolver rakitan warna silver.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP karena melakukan pencurian dengan pemberatan lebih dari satu orang.
Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang ilegal.
Baca Juga: Diduga Terlibat Tindakan Terorisme di Sulawesi Tengah, Lima Tersangka Ditangkap Densus 88