Personel TNI yang melanggar akan diproses oleh penyidik Puspom TNI, sementara pelanggar dari kepolisian akan dilimpahkan ke Propam Polda Metro Jaya, dan warga sipil akan dilimpahkan ke BNN.
Bagi personel yang tidak terbukti menggunakan Narkoba tetapi tertangkap dalam tempat hiburan malam, mereka akan diberikan pembinaan oleh komandan satuan mereka.
Razia gabungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono untuk meningkatkan disiplin, tata tertib, dan kepatuhan hukum segenap prajurit TNI.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Sejumlah Lokasi di Papua Belum Selesai Coklit
Hal ini dilakukan untuk mencegah arogansi prajurit TNI yang dapat merendahkan martabat dan citra TNI di masyarakat.***