Sedangkan dua pelaku lainnya, yaitu Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari.
Para pelaku memungut sejumlah uang yang bervariasi dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar sebagai imbalan untuk membantu calon pelamar polisi agar lolos dalam seleksi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya telah memerintahkan untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap ke lima oknum polisi tersebut.***