Terlibat Calo Penerimaan Bintara Polri Tahun 2022, 5 Oknun Polisi Diproses Hukum

- 20 Maret 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi: Lima oknum polisi diproses hukum
Ilustrasi: Lima oknum polisi diproses hukum /

Sedangkan dua pelaku lainnya, yaitu Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari.

Para pelaku memungut sejumlah uang yang bervariasi dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar sebagai imbalan untuk membantu calon pelamar polisi agar lolos dalam seleksi.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya telah memerintahkan untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap ke lima oknum polisi tersebut.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x