148,12 gram ganja, uang sebesar Rp5.780.000, 1 kartu ATM, 1 buku tabungan, 3 unit HP, 1 alat kontrasepsi belum terpakai, dan satu buah karpet.
Kasus TP Perdagangan orang, narkoba, dan perjudian diproses pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan para pasangan bukan suami/istri dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
Baca Juga: Operasi Pekat Kie Raha I 2023, Dugaan Pelaku Perdagangan Orang di Halmahera Tengah Ditangkap
Barang bukti miras akan dilakukan pemusnahan. Polda Maluku Utara mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi Miras, narkoba.
Serta menjauhi segala bentuk tindak pidana agar dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 2023.***