Oknum Sekcam di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur Cabuli Anak di Bawah Umur

- 24 Maret 2023, 01:38 WIB
Ilustrasi: Oknum Sekcam di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur cabuli anak di bawah umur
Ilustrasi: Oknum Sekcam di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur cabuli anak di bawah umur /Pixabay/

WARTA TIDORE - Oknum Sekcam di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur, telah melakukan tindakan cabul pada anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya yang berusia 16 tahun.

Aparat polisi di Polres Alor, Polda NTT telah menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) berinisial NMA (43) di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu James Jems Mbau mengatakan, telah menangkap dan menahan tersangka yang melakukan tindakan cabul pada anak di bawah umur. Dikutip dari Antara pada Kamis, 23 Maret 2023.

Baca Juga: Seorang Tukang Ojek di Ilega Papua Tengah Ditembak KKB

Penangkapan terhadap NMA dilakukan setelah ibu tiri korban melaporkan kasus ini kepada Polres Alor pada tanggal 21 Februari lalu.

Setelah melalui penyelidikan yang panjang, tim penyidik menahan tersangka dan menetapkannya sebagai tersangka sejak tanggal 16 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Alor menambahkan bahwa penahanan tersangka didasarkan pada laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Seorang Wanita di Purwodadi Sleman, Terancam Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x