"Tersangka ditahan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan tindakan cabul tersebut sejak tahun 2015 dan mengancam anak tirinya agar tidak melaporkannya kepada orang lain.
"Ia terakhir kali melakukan tindakan cabul pada korban pada tanggal 19 Februari 2023 di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara," kata Kasat Reskrim.
Baca Juga: Operasi Pekat Kie Raha 2023 Polda Maluku Utara, Dominan Kasus Miras
Korban, yang tidak tahan dengan tindakan ayah tirinya, akhirnya melaporkannya kepada ibunya pada tanggal 21 Februari.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tambah Kasat Reskrim.***