Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa, Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan

- 31 Maret 2023, 00:48 WIB
Tuntutan gerhadap Teddy Minahasa, Jaksa katakan tidak ada hal yang meringankan
Tuntutan gerhadap Teddy Minahasa, Jaksa katakan tidak ada hal yang meringankan /PMJ News/

WARTA TIDORE - Jaksa menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.

Dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023 JPU Iwan Ginting menegaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat mengurangi hukuman bagi Teddy Minahasa.

Iwan menyebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa termasuk Teddy Minahasa dinilai memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rumah Rafael Alun Trisambodo Digeledah KPK

Tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu, dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Menurut Jaksa, perbuatan Teddy Minahasa telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki sekitar 400.000 personel.

Sebelumnya, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dalam sidang di PN Jakbar.

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x