Baca Juga: Oknum Sekcam di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur Cabuli Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Teddy Minahasa diduga memerintahkan Kapolres Bukit Tinggi, Doddy, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Kemudian Teddy Minahasa memerintahkan Doddy untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual oleh seorang saksi bernama Anita alias Linda melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.
Baca Juga: Seorang Tukang Ojek di Ilega Papua Tengah Ditembak KKB
Kasus penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Teddy Minahasa dikenakan Pasal 112, 114 dan 132 dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***