Tas Mewah Disita KPK di Rumah Rafael Alun Trisambodo

- 1 April 2023, 21:20 WIB
Ilustrasi: Tas mewah disita KPK di rumah Rafael Alun Trisambono
Ilustrasi: Tas mewah disita KPK di rumah Rafael Alun Trisambono /

Baca Juga: Oknum Sekcam di Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur Cabuli Anak di Bawah Umur

KPK menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu dan memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.

Baca Juga: Seorang Tukang Ojek di Ilega Papua Tengah Ditembak KKB

Rafael Alun pun dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopotnya dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.

Pemecatan itu merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu setelah menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.***

Halaman:

Editor: Iswan Dukomalamo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x