WARTA TIDORE - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kembali Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK menetapkan kembali LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta pada hari Rabu, 12 April 2023.
Baca Juga: Sejumlah Dokumen Disita KPK saat Penggeledahan di Kantor Bupati Kepulauan Meranti
Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan TPPU merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat LE sebagai tersangka.
Tim penyidik lembaga antikorupsi saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap semua aset yang terkait dengan perkara ini.
"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun, juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya.
KPK berharap peningkatan penerimaan negara dapat menjadi salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan dapat memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat.